Dalam
perjalanannya, seiring dengan perjalanan bangsa-bangsa lain di dunia,
Indonesia, dalam batas-batas tertentu, telah menunjukkan kemajuan yang berarti.
Tetapi ketika dilihat dari potenti-potensi alamiah seperti sumber daya alam
yang melimpah yang dimiliki Indonesia, yang terbentang luas mulai dari Sabang
sampai Merauke, dibanding dengan sebagian kekayaan sumber-sumber daya alam
bangsa-bangsa lain di dunia yang tidak semelimpah kekayaan Indonesia, Indonesia
semestinya sudah lebih baik kondisinya. Jepang dan Korea Selatan
misalnya, negara ini telah mampu mensejahterakan rakyatnya jauh di atas bangsa-bangsa
lain terutama di Asia, termasuk Indonesia.
Begitu
pula dengan penduduk Indonesia yang secara idiil termasuk warga bangsa yang
disebut sebagai “religious people”, seharusnya modal religiositas itu, tidak
saja mengantarkan kepada warga bangsanya menjadi warga bangsa yang disiplin,
jujur, toleran, dan beretos kerja tinggi untuk berperan dan menjalankan peran
sebagai “khalifah fil ardli” atau memayu hayuning bawana, untuk
mengantarkan kejayaan Indonesia sendiri. Apalagi dengan pilihan model tatakelola
pemerintahan dan kemasyarakatan (system politik) yaitu system demokrasi.
Semestinya, setelah 66 tahun merdeka, modal dasar tadi: kekayaan alam,
keberagamaan, dan demokrasi, Indonesia sudah menjadi Negara yang makmur dan
maju.
Tetapi
fakta-fakta menunjukkan hal-hal yang sebaliknya (paradoksal), atau setidaknya
jauh dan nampaknya menjauh dari idealisasi ini.
Melihat keadaan seperti ini, kita mesti berani bertanya dan mempertanyakan “apa
yang salah di negeri ini”.
Ada
banyak teori untuk menjelaskan dan memberikan jalan keluarnya, tetapi dalam
konteks seminar kali ini, saya mencoba memperbincangkan dari perspektif sosial
budaya. Perspektif sosial-budaya dapat diartikan sebagai sudut pandang
atau cara melihat dan memperlakukan sesuatu gejala yang menjadi perhatian
dengan menggunakan kebudayaan.
Dengan demikian, konsep kebudayaan di sini dilihat dalam dua sisi. Dalam satu
sisi, keadaan Indonesia dilihat sebagai subyek dari
gejala yang dikaji yang di dalam keseluruhannya itu
terdapat masyarakat manusia dengan kebudayaannya. Untuk melihat itu, pada
bagian awal tulisan ini akan saya sajikan paradoks-paradoks kebudayaan yang
tercermin (sebagai kasus) pada kehidupan politik, pendidikan, tayangan
mediatik, dan potret keberagamaan masyarakat Indonesia. Sedang dalam sisi yang
lain, ia (budaya) adalah alat untuk acuan atau kacamata
dalam melihat, memperlakukan, dan memahami
fenomena tersebut. Dari dialektika antara fakta dan idealisasi, berikutnya
ditawarkan suatu alternative pendekatan holistic yang berlabel
multikulturalisme.
2.
Paradoks-paradoks Kebudayaan
a.
Politik Kesantunan
Pada tataran worldview, feodalisme adalah isme atau faham dan pandangan yang secara diametral berlawanan dengan demokrasi.
Sementara demokrasi dalam siklus sejarah kehidupan social politik masyarakat
bangsa-bangsa, sejatinya bukanlah evolusi dari feodalisme, melainkan suatu
(hasil) perlawanan pada feodalisme itu sendiri. Sedang dalam fakta kultural,
yakni dalam kehidupan masyarakat – yang dalam sejarahnya dilalui oleh
kolonialisme – terbelah ke dalam dua “panutan” besar. Pertama, kelompok yang
sudah mapan dalam posisi (status, senioritas), dan kedua, kelompok “bawah
tanah” yang “merdeka” dan ingin memerdekakan umat, seperti para penggiat
sosial.
Kelompok pertama, sadar betul bahwa di balik faham
feodalistik itu, mereka merasa diuntungkan dan selalu ingin memperoleh
keuntungan dalam situasi yang “sudah mapan”: kedudukan, penghormatan,
kenikmatan, dan ketaatan dan kepatuhan pihak-pihak lain (bawahan, yunior)
pada dirinya. Kelompok kedua, justru melihat penjelasan, proses, dan
fakta-fakta dalam memperoleh berbagai kenikmatan dan kemudahan (kelompok
pertama) berada dalam ketidakadilan. Adagium yang hampir selalu memenuhi
ruang-ruang publik yang dikumandangkan ialah: kesamaan hak hidup (equality),
keadilan hukum, dan semisalnya. Dalam perjalanan waktu yang mengglobal (globalization),
system politik yang feodalistik itu terpinggirkan, tetapi dalam “peradaban”
personal atau kelompok pemegang kekuasaan dalam berbagai bidang dan lapangan
sosial, “politik feodalistik” itu, justru dijadikan “pakem tersembunyi” dalam
mengatur siklus kehidupan bersama. Lalu di mana “politik demokratik”-nya? Ia
ada dalam “pakem terbuka”-nya, sehingga yang terjadi dan yang sejatinya, ialah
“demokrasi formal” atau formalisme demokrasi atau demokrasi semu (quasi
democracy) atau demokrasi seolah-olah. Karena itu, saya memberi definisi
atas keadaan demikian dengan istilah demokrasi yang feodalistik.
Ciri-ciri dari demokrasi yang feodalistik ini ialah pertama,
sistem (proses pemilihan) kepemimpinan (formal maupun nonformal) dilakukan
secara demokratis, tetapi figure yang nantinya dibaptis sebagai pemimpin –
Individunya – sudah dipersiapkan. Harus “dia” bukan “yang lain”. Figure
“harus dia” secara umum didasarkan atas WARISAN, baik warisan biologis, maupun
warisan sosiologis atau “aristokratis”, bukan “Individu yang terbuka” yang
memiliki keunggulan (achievement) terbaiknya sesuai dengan lapangan
kehidupan kelembagaan itu. Kedua, dalam kepemimpinan yang berproses
(dalam pemilihan) seperti ini, secara umum dilandasi oleh etika “system
komando”. Aturan dan undang-undang, silakan dibuat dan dirumuskan, tetapi “kami
yang memimpin kalian”, memiliki hak-hak “otokratif” untuk menentukan keputusan.
“Keputusan saya adalah keputusan yang mengikat. Yang menjadi ketua, pemimpin,
atau kepala suku, atau rois am
itu, saya atau kalian?. Jadi kalau saya tidak suka, saya bisa memindahkan atau
menurunkan (jabatan) kalian”.
Ketiga, dengan “kekuasaan di tangan” seorang pemimpin (baca:
penguasa) – yang karena itu memiliki hak-hak otokratik demikian, maka (memaksa)
etika dalam kehidupan bersama (di dalam lembaga atau komunitas) itu, hampir
sepenuhnya didasarkan pada KEPATUHAN. Kepatuhan bawahan kepada atasan,
kepatuhan yunior kepada senior, dan seterusnya.
Strata sosial dan bangunan peradaban (cultural) –
sebagaimana di Indonesia, termasuk di dalam berbagai lembaga-lembaga Negara,
lembaga-lembaga social (agama, politik, ekonomi, dan seterusnya), dan lembaga
kerumahtanggaan (keluarga) hampir sepenuhnya didasarkan atas “landasan etik”
semacam ini. Seorang anak yang cerdas yang mengusulkan jalan arternatif lain
tetapi berbeda (apalagi berlawanan diametric) dengan orangtuanya, dijawab
dengan ketus: “Kowe kan cah wingi sore, belum banyak makan asam garam
kehidupan”. Seorang santri yang terlalu kritis dan mengkritisi kiainya, oleh
lingkungannya dilabelling sebagai su’ul adab. Bawahan yang berani
menunjukkan kesalahan atasan (apalagi kalau dilakukan secara terbuka), belum
ada ceriteranya mendapat reward (baca: penghargaan) tetapi yang umum
justru di-marginalized (baca: disingkirkan).
b.
Bidang Edukasi
Kata kunci dari semua persoalan kebudayaan adalah
pendidikan. Internalization and socialization. Pertanyaannya: apa dan
bagaimana menginternalisasikan nilai-nilai kehidupan, apakah sekedar untuk bisa
bertahan hidup atau menguasai kehidupan?; Mensosialisasikan cara hidup yang
kompetitif atau mencegah untuk berkompetisi? Rasanya, pemikiran Sutan Takdir
Alisyahbana sekitar 70 tahun yang lalu (lihat dalam Polemik Kebudayaan, tahun
1935-an) perlu dibuka kembali. Mengapa? Karena kebudayaan kita (hingga sekarang), tidak
mengajarkan dua hal itu: menguasai kehidupan dan memenangkan kompetisi.
Kebudayaan (internalisasi dan sosialisasi) yang tercermin dalam orientasi
pendidikan di dalam lembaga-lembaga pendidikan, nampaknya lebih diarahkan
kepada upaya mencapai keselarasan kepada alam dan keselarasan dalam kehidupan
sosial. Keduanya itu,
sesungguhnya prototype dari peradaban petani. Dalam peradaban petani,
keselarasan bermakna kepada penerimaan (terima ing pandum), sehingga
kepatuhan merupakan kata kunci dari kebaikan itu sendiri. Anak yang baik ialah
anak yang patuh kepada orangtuanya, kendatipun orangtua memperlakukan dirinya
secara tidak adil. Orang yang baik ialah orang yang tahu empan papan dan
angon mangsa dalam konteks asimetrikal: bawahan—atasan; anak – orangtua;
dan yunior – senior. Hubungan asimetrik itu, menekankan dan ditekankan kepada konsep status
diri, bukan kepada karya dan produk (prestasi), sehingga sikap
kritis apalagi diekspresikan secara lugas, bermakna sebagai melawan, dan
melawan diartikan sebagai pertanda permusuhan.
Konsep patuh dalam tradisi petani ini rupanya dikukuhkan
ke dalam peradaban kraton yang bercorak feudalistic, dan peradaban Islam yang
masuk ke Indonesia yang bercorak sufistik (baca: akomodatif). Konsep patuh
lantas dimistifikasi sedemikian rupa, untuk dan atas nama keserasian hidup yang
adaptif. Jika cara seperti itu melahirkan ketidaknyamanan atau penderitaan,
tidak ditempatkan sebagai kondisi yang harus segera diselesaikan secara
rasional bertolak dari pengetahuan, ketrampilan, dan kesanggupan untuk
menghadapi resiko demi perbaikan diri, melainkan untuk bisa diterima dan
dihayati sebagai sebuah keprihatinan, dengan sikap pasrah, sebagai model pertahanan
diri: masih untung.
Ucapan: masih “untung” adalah “kekayaan” (rohaniah, atau
mentalitas) dan karena itu “harus dipelihara sepenuh hati” sebagai internal
defend mechanism oleh mereka yang berkategori: wong cilik, rakyat – atas
perlakuan raja, wong gedhe, atau penguasa. Dalam konteks seperti inilah relasi
pendidikan dan kekuasaan, diproses dan memproses dalam kehidupan masyarakat
Indonesia. Karena itu, dalam budaya masyarakat Indonesia, ”tidak dikenal”
bahkan di Indonesia istilah ”revolusi”, yang ada dan yang didukung adalah
istilah ”evolusi”. Tidak ada perubahan cepat, yang ada adalah perubahan
bertahap. Prinsip menyikapi hidup (yang serba kompetitif) ini, satu selera
bahkan sebagai peneguh atas ungkapan khas Jawa: alon-alon asal kelakon.
Lantas, bagaimana pendidikan dan kekuasaan itu diproses
dan memproses dalam kehidupan masyarakat Indonesia? Ternyata, desain yang
digunakan adalah pendidikan bukan sarana untuk mengembangkan gagasan-gagasan
dan pikiran-pikiran besar tetapi ia adalah kepanjangan atau bermula dari sistem
pendidikan keluarga yang bipolaristik. Orangtua yang ”sudah nyaman” sebagai
”priyayi” itu, tidak mempunyai waktu lagi untuk mendidik anak-anaknya sendiri,
sehingga muncul gagasan melahirkan lembaga-lembaga pendidikan. Dengan demikian,
lembaga pendidikan itu juga didesain berdasarkan suatu model pembudayaan yang
bersifat paternalistik. Paternalisme dalam kebudayaan Indonesia,
khususnya Jawa, adalah faham yang menggambarkan bahwa senioritas: kakak, ayah,
orangtua, guru, dosen, pejabat, penguasa adalah sosok yang bijak. Karena itu jika
kakak, ayah, orangtua, guru, dosen dan seterusnya mendidik, maka pendidikan itu
dimaksudkan sebagai bukti kebaikan (memberi ilmu dan kearifan) dan karena itu
tidak sepatutnya kalau justru dibalas dengan sikap berani, melawan, apalagi
menantang. Begitu pula kalau pejabat atau penguasa membuat atau melaksanakan
aturan, maka aturan-aturan itu sepenuhnya adalah untuk kebaikan rakyat sendiri.
Apa yang berasal dari atas(an) adalah anugerah. Inilah dictum yang dikembangkan
oleh budaya kita.
Apabila kita tidak setuju atau kurang berbakat untuk
menerima berbagai perlakuan dari atas(an), baik itu bernama kakak (senior),
ayah, orangtua, guru, dosen dan sebagainya, maka reaksi yang dilakukan tidaklah
dengan cara melawan, melainkan harus merangkak secara pelan untuk (dalam siklus
waktu atau tahapan berkat keprihatinan) berubah diri menjadi senior, orangtua,
atau dosen. Pada saat seperti inilah kita hidup dalam dua kepribadian. Dalam
satu sisi, sudah menjadi “senior” (baru), tetapi pada sisi yang lain, masih ada
pihak-pihak yang lebih senior. Karena itu, membalas perlakuan tidak adil, atau
kekerasan seniornya itu dengan cara melakukan ketidakadilan dan kekerasan
kepada yuniornya (bawahan)[7].
Membalas dendam tetapi tidak kepada mereka yang memperlakukan tidak adil atau
berbuat kekerasan kepada kita, melainkan kepada yunior atau bawahan. Analog dengan
seorang ibu (isteri) yang melakukan tindak kekerasan kepada anak-anaknya karena
kekerasan yang dilakukan suami kepada dirinya. Mentalitas seperti ini akan
membentuk kecenderungan umum yaitu: belah bambu. Kecenderungan menjunjung (sendiko
dawuh) kepada yang atas, sekaligus menginjak-injak yang bawah.
c. Bidang Edukasi Mediatik
Media, terutama TV, mempunyai peran sangat besar untuk
mengkonstruksi budaya masyarakat manusia. Apa yang kita anggap sebagai
realitas, seringkali adalah produk dari pandangan media terhadap isu tersebut.
Realitas terwujud dalam berbagai bentuk sesuai dengan banyaknya media dan
gambar. Dengan kata
lain, simbol realitas telah menggantikan realitas itu sendiri.
Media massa bisa mempengaruhi bangunan budaya masyarakat.
Aspek kognitif,
afektif (perasaan) dan konatif (perilaku) penonton, dapat dipengaruhi oleh
tayangan-tayangan televisi. Mengapa? Karena implikasi dari frekuensi
penyampaian yang intensif, yakni dalam rentang waktu harian atau mingguan atau
bulanan secara repetitif, dalam bentuk penyampaian yang konstan melalui wahana
cetak, suara dan gambar (audio visual). Pada kasus media audio visual dari
televisi misalnya, secara menyeluruh mampu menstimulasi segenap panca Indra
penonton secara emosional hingga mampu mempengaruhi sikap, pandangan, persepsi,
dan perasaan penontonnya.
Di balik itu, menguatnya pengaruh media terhadap
masyarakat adalah karena masyarakat itu sendiri berkepentingan untuk
mereproduksi informasi yang dirujuk dari media. Masyarakat atau khalayak
mengalami ketergantungan terhadap media karena hendak memenuhi kebutuhan akan
informasi serta mencapai tujuan tertentu dari proses mengkonsumsi media.
Meskipun demikian, ketergantungan bukan berarti memiliki kesamaan dalam
mengakses semua media. Sumber ketergantungan itu terutama dipicu oleh aspek
kelengkapan atau akurasi dan komprehensivitas anasir informasi yang disajikan,
di samping oleh kebiasaan yang diciptakan situasi sosial atau lingkungan
khalayak.
Ini artinya, kendati media massa memiliki peran penting
untuk dan terhadap perubahan kebudayaan, tetapi masyarakat itu memiliki
pilihan-pilihan rasional tersendiri ketika jumlah media massa yang tersedia
relatif banyak. Tidak semua yang ditawarkan/tayangkan memperoleh respon yang
signifikan. Padahal, lembaga penyiaran itu sendiri – umumnya bisa bertahan
eksis ketika memiliki penonton/pendengar yang jelas. Kejelasan
penonton/pendengar akan berpengaruh kepada banyak masuknya iklan. Lewat dana
iklan itu pula, lembaga penyiaran bisa menghidupi lembaga termasuk pegawainya.
Kalau begitu, apakah lembaga penyiaran itu mengikuti
selera penonton/pendengarnya agar rating dan pemasukan menaik? Atau sebaliknya,
yakni secara sepihak menentukan jenis dan bentuk tayangan/siaran yang dianggap
“bermutu” dalam kerangka meningkatkan kualitas “budaya” penikmatnya? Di sinilah dilemanya.
Tayangan/siaran yang sering bercorak low taste journalism
itu, umumnya dinilai memiliki rating tinggi, sehingga oleh banyak stasiun
televisi/radio, ditayangkan pada prime time. Sementara tayangan/siaran yang
lebih edukatif dan mengangkat kualitas peradaban, terpinggirkan. Alasan klasik
pun muncul: demi eksistensi stasiun televisi/radio itu sendiri. Eksistensi
diukur oleh ukuran ekonomi.
Sejumlah sinetron yang ditayangkan berbagai televisi,
umumnya berciri, pertama, mereduksi realitas – yaitu menjelaskan
“keberhasilan perjuangan hidup” ditempuh dengan jalan SERBA KEBETULAN.
Misalnya, pemuda kampung mengadu nasib di kota, lalu menjadi pembantu
rumahtangga, lalu pada saat membersihkan kamar mandi sambil bernyanyi, lagu
juragannya mendengarkan dan tertarik, lalu ybs disuruh rekaman, lalu menjadi
penyanyi tenar dan kaya raya. Woyla. Jika “terjadi demikian adanya”, maka
kejadian itu hanya terjadi satu untuk/ dari satu juta atau lebih manusia.
Ciri kedua, hubungan antarmanusia digambarkan
lewat karakter hitam putih dan interaksi manusia dibangun secara asimetris.
Misalnya, seseorang yang berperan sebagai tokoh antagonis digambarkan mulai
dari A – Z, atau dari bangun tidur sampai mau tidur kembali tetap berwajah
iblis: marah-marah, angkuh, jahat, menyiksa dan tidak manusiawi lagi. Padahal,
kendati Sumanto sempat memakan daging mayat manusia, dia juga memiliki kasih
sayang kepada sesama. Dalam teori Segmund Freudnya, yang namanya manusia itu
memiliki potensi id dan superego. Ketiga, interakasi dibangun secara
asimetris. Misalnya, juragan itu kerjanya ya memerintah, menyuruh, dan berkata
kasar. Sementara yang namanya pembantu itu, tidak cerdas, bodoh, harus
mengikuti (mengiyakan) perintah juragannya sekalipun menurut akal yang tidak
waras sekalipun, suruhan juragan itu tidak masuk akal. Inilah ciri-ciri
paradigmatik yang merusak peradaban manusia Indonesia. Hubungan juragan – kuli;
manager – staf, orangtua – anak, tidak dibangun secara resiprositas manusiawi
melainkan hubungan hirarkis rimbawi. Padahal sejatinya, hubungan juragan-kuli
dan seterusnya itu adalah hubungan “balas-jasa” sesuai dengan peran dan tugas
yang dimainkannya. Dalam filosofi (Jawa) dikatakan: “dihormati karena bisa
menghormati”. Jadi, bagaimana media bisa ikut membangun peradaban manusia kalau
di dalam kognisi stakeholdernya rendah peradabannya.
Celakanya lagi, bangunan tayangan penyiarannya sudah
sedemikian rendah peradabannya, juga dibumbui dengan iklan-iklan (copywriting)
yang menjadi “sponsorship” atas tayangan/siaran tersebut, dengan cara-cara yang
menyuruh orang menjadi ler, bermimpi, dan menina-bobokkan. Terlalu jarang
iklan-iklan yang bisa menginspirasi penontonnya untuk mulai bekerja keras,
disiplin, pantang menyerah, serta human(itis).
d.
Bangunan Keagamaan
Ada setidaknya tiga penjelasan bagaimana kekerasan dibawa
ke ranah agama. Pertama, agama dibawa-bawa oleh negara dan penguasa
untuk menjustifikasi dan melegitimasi keputusan-keputusan politik kekuasaan. Kedua,
pihak-pihak yang memanfaatkan dan mengatasnamakan lembaga-lembaga agama yang
mengembangkan sayap kekuatan untuk merespons keputusan politik dan
praktik-praktik pemerintahan, atau memanfaatkan ideologi keagamaan untuk
kepentingan-kepentingan lembaga-lembaga, organisasi-organisasi,
kelompok-kelompok keagamaan, atau partai-partai yang mendasarkan diri pada azas
keagamaan itu sendiri. Ketiga, Indonesiaividu-Indonesiaividu yang merasa
terpanggil untuk menghentikan kekerasan, kemaksiatan, dan berbagai keburukan
lainnya menurut tafsiran-tafsiran sesuai selera yang merasa terabsahkan
bagaimana menyelesaikan persoalan dimaksud dengan menggunakan kekerasan.
Penggunaan agama sebagai alat justifikasi bagi negara,
seringkali memiliki dua sayap. Sayap pertama berupa pemanfaatan agama untuk
memudahkan program dan proyek-proyek pemerintah itu bisa diterima rakyatnya.
Pada sayap ini, terjadi pengerahan secara besar-besaran para tokoh agama untuk
menjelaskan ”kemauan yang baik” pemerintah, seperti program Keluarga Berencana.
Wacana keagamaan dalam konteks ”keluarga baik,” diukur lewat entitas atau
kuantitas jumlah anak dalam keluarga. Ketika agama dipakai sebagai alat
sosialisasi, maka dalam aplikasi di lapangan hampir selalu terjadi
distorsi-distorsi karena hampir semua program pemerintah itu dievalusi
keberhasilannya berdasarkan target pencapaian. Dalam konteks seperti ini,
aparat-aparat pemerintah, tidak lagi bicara soal proses dan kondisi-kondisi
yang menjadi persyaratan yang menjadikan ”pencegahan kehamilan dan kelahiran”
itu diperbolehkan menurut syariat agama. Para aparat pemerintah, tidak hanya
tidak tahu mengenai bagaimana landasan syar’i dalam konteks seperti ini, tetapi
juga karena kemauan pragmatis negara yang harus dijalankan, dalam hal mana
mereka menjalankan tugas atas nama negara dan evaluasi kinerja aparat itu
sendiri. Di sinilah pemaksaan kehendak bahkan kekerasan sepertinya ”disahkan”
kehadirannya dengan mengatasnamakan agama.
Pada sayap kedua, adalah memperlakukan hak negara untuk
menentukan mana agama yang disahkan dan karena itu ada agama yang tidak sah.
Negara mensahkan suatu agama tertentu sama artinya kekuasaan negara melampaui
kekuasaan Tuhan itu sendiri, sehingga memunculkan kondisi seperti
berlangsungnya kekerasan agama. Kekerasan dilakukan oleh suatu kelompok agama
kepada kelompok agama lainnya. Tuhan dibayangkan sebagai ”pecandu perang”
sehingga kekerasan dan perang dimaknai sebagai ”persembahan” kepada Sang Tuhan.
Dalam bahasa Komarudin Hidayat, ”atas nama Negara, sebuah rezim bisa
memberangus agama karena beranggapan, berbeda agama berarti berbeda Tuhan, dan
perbedaan berarti ancaman bagi yang lain sehingga negara tampil sebagai hakim”.
Dalam konteks ini, agama lebih dilihat sebagai institusi, dan tidak dalam apresiasi.
Di sinilah perilaku ambevalensi negara dalam kaitannya dengan agama. Agama
hanya dipanggil ketika ada kebutuhan legitimasi dan dicampakkan ketika menagih
tanggung jawab moral.
Penggunaan agama oleh lembaga-lembaga atau
kelompok-kelompok keagamaan dalam bentuk-bentuk kekerasan, bisa dan mudah
timbul ketika ia dibawa ke dalam ranah politik kekuasaan. Di sinilah “ada” bahayanya jika agama
dibawa ke dalam ranah politik. Bahaya itu muncul ketika penggunaan agama, tidak
dalam konteks landasaan etik, melainkan sebagai identitas. Ketika agama sebagai
identitas, maka muncul kencenderungan bagi “pemilik” lembaga ataupun partai
politik, melakukan dua hal sekaligus yaitu (1) kepentingan disakralisasi dengan
mengatasnamakan Tuhan, dan (2) menghakimi pihak lain yang berbeda pandangan
sebagai pandangan yang menyesatkan, sehingga dengan mudah menyelesaikan
persoalan perbedaan pandangan tadi dengan tIndonesiaak kekerasan atas nama
menjaga kebesaran Tuhan. Dengan proposisi “atas nama Tuhan”, maka logika yang
dimainkan oleh penganut yang sekaligus merasa sebagai “pemilik” agama itu
adalah “pembenaran”, sehingga kecenderungan umum manusia adalah menyuguhkan
gejala-gejala atau fakta-fakta yang diikuti dengan interpretasi secara ethnocentric.
Di sinilah lalu “permusuhan” dan “kekerasan” adalah disahkan atas nama (agama)
Tuhan.
Hadirnya berbagai kekerasan yang dialamatkan atau yang
dilakukan oleh mereka yang secara luaran menggunakan atribut-atribut agama,
hingga dewasa ini masih sering terjadi. Budaya kekerasan yang berlaku dan
dilakukan oleh “umat” beragama dalam kehidupan sosial yang majemuk seperti
Indonesia ini, akarnya bisa dilihat dari dua sisi, internal dan eksternal.
Pada sisi internal, kekerasan itu bisa lahir
karena pertama, kecintaan yang terlalu mendalam (fanatisme-sempit)
terhadap agama yang dipeluk sehingga menafikan adanya agama-agama lain di luar
sana. Nalar keagamaan seperti ini, diakui atau tidak, masih sering muncul dari
para penyiar agama-agama itu sendiri. Kedua, munculnya ketidakpuasan
dalam berbagai lapangan kehidupan seperti dalam kehidupan politik, ekonomi,
sosial, hukum, dan sebagainya. Keresahan kolektif atas kondisi yang “sangat tidak
ideal” seperti rusaknya tatanan hukum, lemahnya penegakan hukum terhadap
pengianatan bangsa seperti yang dilakukan oleh para koruptor, merebaknya
pornografi, rusaknya tatanan sosial, dan sebagainya, ditarik langsung sebagai
akibat negara, pemerintah, dan masyarakat, tidak menggunakan landasan agama
“yang dipeluknya”.
Kecintaan yang terlalu mendalam (fanatisme-sempit)
terhadap agama yang dipeluk, merupakan pertanda dari “gagalnya” para tokoh
agama bagaimana “membumikan” agama dalam kehidupan sosial yang beranekaragam,
baik keragaman dalam tataran nurture maupun culture. Ketika
pemeluk agama ini sudah tumbuh keyakinan bahwa “agama yang dipeluknya”-lah yang
benar, dan tidak ada penjelasan lain bahwa mereka yang berada di luar, juga
memiliki hak untuk menyatakan yang sama terhadap agamanya. Karena kelupaan
untuk menjelaskan hal ini, atau memang sengaja diabaikan, maka tIndonesiaakan
pihak-pihak yang berbeda agama, kendatipun tIndonesiaakan itu berlabel “ibadah”
atas nama agamanya masing-masing, cenderung dinilai sebagai ancaman bagi
kelompok pemeluk agama yang berbeda. Apalagi kalau fenomena seperti itu ditarik
secara melebar ke ranah politik atau ekonomi.
Karena melihat pihak lain sebagai “ancaman”, maka bahasa
yang digunakan dan disosialisasikan adalah bahasa-bahasa yang mengandung cita
rasa “kekerasan”, seperti “waspada”, “pelecehan agama”, “kemungkaran”,
kekafiran, dan perang. Dari sinilah skala konflik-keagamaan mulai memperoleh
tempat persemaian. Ketika “peneguhan iman” dalam satu segi sudah menguat, dan
kecurigaan atas perlakukan atau tIndonesiaakan umat lain, ditafsirkan sudah
mengedepan, maka perang dan memerangi orang-orang kafir (karena melakukan
secara sengaja berbagai kemungkaran) di bumi ini, menjadi adagium keagamaan itu
sendiri. Melakukan kekerasan lantas tidak ditempatkan sebagai “kekeliruan” di
dalam menerapkan ajaran agama, tetapi justru ditempatkan sebagai tanda oleh
pelakunya masih adanya spirit (ghirrah) keimanan diri.
Hadirnya berbagai kekerasan yang dialamatkan atau yang
dilakukan oleh mereka yang secara luaran menggunakan atribut-atribut agama,
hingga dewasa ini masih sering terjadi. Budaya kekerasan yang berlaku dan
dilakukan oleh “umat” beragama dalam kehidupan sosial yang majemuk seperti
Indonesia ini, akarnya bisa dilihat dari dua sisi, internal dan eksternal.
Pada sisi internal, kekerasan itu bisa lahir
karena pertama, kecintaan yang terlalu mendalam (fanatisme-sempit)
terhadap agama yang dipeluk sehingga menafikan adanya agama-agama lain di luar
sana. Nalar keagamaan seperti ini, diakui atau tidak, masih sering muncul dari
para penyiar agama-agama itu sendiri. Kedua, munculnya ketidakpuasan
dalam berbagai lapangan kehidupan seperti dalam kehidupan politik, ekonomi,
sosial, hukum, dan sebagainya. Keresahan kolektif atas kondisi yang “sangat
tidak ideal” seperti rusaknya tatanan hukum, lemahnya penegakan hukum terhadap
pengianatan bangsa seperti yang dilakukan oleh para koruptor, merebaknya
pornografi, rusaknya tatanan sosial, dan sebagainya, ditarik langsung sebagai
akibat negara, pemerintah, dan masyarakat, tidak menggunakan landasan agama
“yang dipeluknya”.
Kecintaan yang terlalu mendalam (fanatisme-sempit)
terhadap agama yang dipeluk, merupakan pertanda dari “gagalnya” para tokoh
agama bagaimana “membumikan” agama dalam kehidupan sosial yang beranekaragam,
baik keragaman dalam tataran nurture maupun culture. Ketika pemeluk
agama ini sudah tumbuh keyakinan bahwa “agama yang dipeluknya”-lah yang benar,
dan tidak ada penjelasan lain bahwa mereka yang berada di luar, juga memiliki
hak untuk menyatakan yang sama terhadap agamanya. Karena kelupaan untuk
menjelaskan hal ini, atau memang sengaja diabaikan, maka tIndonesiaakan
pihak-pihak yang berbeda agama, kendatipun tIndonesiaakan itu berlabel “ibadah”
atas nama agamanya masing-masing, cenderung dinilai sebagai ancaman bagi
kelompok pemeluk agama yang berbeda. Apalagi kalau fenomena seperti itu ditarik
secara melebar ke ranah politik atau ekonomi.
Karena melihat pihak lain sebagai “ancaman”, maka bahasa
yang digunakan dan disosialisasikan adalah bahasa-bahasa yang mengandung cita
rasa “kekerasan”, seperti “waspada”, “pelecehan agama”, “kemungkaran”,
kekafiran, dan perang. Dari sinilah skala konflik-keagamaan mulai memperoleh
tempat persemaian. Ketika “peneguhan iman” dalam satu segi sudah menguat, dan
kecurigaan atas perlakukan atau tIndonesiaakan umat lain, ditafsirkan sudah mengedepan,
maka perang dan memerangi orang-orang kafir (karena melakukan secara sengaja
berbagai kemungkaran) di bumi ini, menjadi adagium keagamaan itu sendiri.
Melakukan kekerasan lantas tidak ditempatkan sebagai “kekeliruan” di dalam
menerapkan ajaran agama, tetapi justru ditempatkan sebagai tanda oleh pelakunya
masih adanya spirit (ghirrah) keimanan diri.
Membiarkan mind-set atau cara berfikir dan cara
menanggapi the self dan the others demikian, maka akan mudah
diramalkan bahwa ke-beragam-an agama yang ada itu akan tetap menjadi lahan
subur untuk lahirnya konflik sosial, kendatipun bersifat latensial.
Konflik latensial akan mudah berubah menjadi konflik manifest
ketika ruang untuk itu memungkinkan. Akan bisa menjadi konflik manifest
kalau ketidak-adilan, lemahnya penegakan hukum, dan merosotnya moral masyarakat
secara kolektif, ditanggapi sebagai tidak semata-mata karena ukuran kualitas
keimanan Individu-Individu, tetapi lebih dilihat secara agregat sebagai tanda
(1) tumbuhnya sikap masa bodoh negara terhadap keadaan yang dinilai sudah jauh
meninggalkan nilai moral, dan (2) banyaknya tokoh agama yang mulai lebih
tertarik kepada kepentingan pragmatis seperti kekuasan dan materi. Dari
fenomena tersebut itulah lalu menghadirkan kepada sejumlah orang untuk melihat
keadaan tadi sebagai tantangan bagi umat yang masih punya iman. Dari sinilah
lalu memunculkan kebutuhan spiritualitas keagamaan yaitu merindukan Tuhan
melalui caranya sendiri, sekalipun cara-cara yang ditempuhnya, adalah cara
kekerasan.
Tindakan seperti itu, bisa saja timbul dan hidup dalam
persemaian selama mereka melihat berbagai kebobrokan moral aparat pemerintah
maupun rakyat sebagai akibat langsung dari ’berpaling dari agama’. Karena itu,
tumbuh kebutuhan mereka untuk menjadikan dua hal, yaitu mengembalikan agama,
tidak saja menjadi landasan ideal tetapi juga landasan hukum (syar’i)
dalam kehidupan bersama. Islam sebagai agama dan negara (innal al Islam
Din wa Daulah), dan setiap umat Islam berkewajiban memurnikan bukan
saja ajaran tetapi juga dalam praktik-praktik keagamaan menurut teks agama.
Dalam pandangan kelompok ini, Islam tidak hanya mengatur
hubungan manusia dengan Tuhan semata, tetapi juga memuat ajaran tentang
hubungan antar sesama manusia, baik dalam aspek sosial maupun politik kenegaraan.
Dalam format demikian, Islam merupakan tipikal sosio-politik, di mana fungsi
agama dan politik tidak dapat dipisahkan melainkan harus terbentuk secara
formalistik-legalistik dalam satu wadah yang bernama “Negara Islam”.
Gagasan politik Islam demikian itu, bergerak ke arah
penguatan basis umat Islam sebagai modal politiknya dan menempatkan Islam
sebagai ideologi gerakannya. Keduanya bergerak dengan dilandasi teologi politik
yang kuat dan mengakar dalam ide dan sikapnya sebagai penganjur gerakan
Islam fundamentalis atau radikalis.
Pengertian radikalisme itu sendiri
adalah “prinsip-prinsip atau praktik-praktik yang dilakukan secara radikal.
Ia merupakan kata lain dari ekstremisme,
militanisme, atau fundamentalisme.
Istilah-istilah itu digunakan dalam banyak pengertian yang berbeda-beda, tetapi
yang jelas, istilah-istilah tersebut tidak terbatas tertuju pada Islam,
termasuk juga tidak terbatas pada kegiatan agama, karena banyak contoh tentang
fundamentalisme dalam beberapa gerakan politik yang mempunyai ideologi-ideologi
sekuler, jika bukan ateis
yang memiliki watak radikal.
Ciri-ciri umum dari fundamentalisme Islam ialah: (a)
gerakan-gerakan Islam yang secara politik menjadikan Islam sebagai ideologi dan
secara budaya menjadikan Barat sebagai the others; (b) memiliki prinsip
yang mengarah pada paham perlawanan (oppotionalisme); (c) penolakan
terhadap hermenitika karena pemahaman alquran sepenuhnya adalah skriptualistik;
dan (d) secara epistemologis, dalam wilayah gerakan sosial-politik menolak
pluralisme dan relativisme; serta (e) penolakan perkembangan historis dan
sosiologis, karena dalam pandangan mereka, “umat manusia yang tengah melakukan
aktivisme sejarah di dunia harus menyesuaikan teks al Qur’an, bukan sebaliknya”.
Sementara konsep “religio politik” di sini analog dengan
“sosio-politik”. Jika yang akhir ini dimaknai sebagai “kekuatan dan penguatan
politik dalam kehidupan sosial”, maka “religio-politik” bisa dimaknai sebagai
“kekuatan dan penguatan politik dalam kehidupan keagamaan”. Kata “politik” di
samping bisa mengacu pada “kegiatan berpolitik”, tetapi bisa juga mengarah dan
diarahkan kepada “strategi” (baca: strategi adaptasi atau strategi merespons)
yang berkembang dan yang dikembangkan oleh suatu kelompok masyarakat dalam
kerangka meneguhkan, mengembangkan, atau mempertahankan diri sesuai apa yang
mereka ketahui dan yakini mengenai ajaran agama yang dipeluknya. Dengan
demikian, “radikalisme religio politik”, secara spesifik berarti “paham2,
sikap-sikap, dan strategi-strategi termasuk praktik-praktik (tIndonesiaakan)
yang berjalan dan dijalankan oleh kelompok-kelompok masyarakat (keagamaan)
dalam kerangka meneguhkan, mengembangkan, atau mempertahankan ajaran agama yang
diikuti dengan cara-cara radikal”. TIndonesiaakan radikal dipilih bisa karena
dipahaminya sebagai ajaran, pandangan, atau pensikapan yang terkait langsung
atau tidak langsung dengan kepentingan agama maupun kepentingan warga komunitas
keagamaan itu sendiri, atau karena adanya tekanan-tekanan dari luar.
Dalam bidang politik, seperti halnya dalam bidang agama, radikalisme
atau terkadang disebut fundamentalisme, diberi arti
sebagai suatu pendirian yang tegas dan tidak ragu-ragu bahwa
keyakinan-keyakinan tertentu tentang suatu kebenaran – biasanya diambil dari
teks-teks suci – merupakan kewajiban orang-orang beriman untuk menggiatkan kehidupan
mereka dan mengarahkan aktivitas-aktivitas mereka sesuai dengan
keyakinan-keyakinannya itu, sehingga untuk beberapa hal membenarkan penggunaan
istilah “militan”.
Militansi di sini, umumnya terkait pada ciri usaha merombak secara total suatu
tatanan politik atau tatanan sosial yang ada dengan menggunakan kekerasan dan
dengan semangat militan. Sikap militan itu ditunjukkan dari gerakan-gerakannya
yang bersifat agresif, gemar atau siap “berjuang”, bertempur, berkelahi, atau
“berperang”, terutama untuk memperlihatkan pengabdian mereka yang total
terhadap suatu cita-cita. Sikap radikal dan tidak-tolerant demikian itu, adalah
karena “mereka menyederhanakan persoalan yang ada dalam suatu masyarakat secara
berlebih-lebihan. Mereka melakukan oversimplikasi terhadap persoalan
yang ada”.
Pilihan kepada sikap radikal demikian itu, sering
mengalami ketegangan bahkan terkadang konflik dengan lingkungan mereka. Dalam suasana ketegangan itu
pula, kesan Islam yang “rahmatan lil ‘alamin“, sering dipertanyakan oleh
warga masyarakat luar yang sudah terbiasa hidup di dalam kehidupan yang
multi-kultural dan multi-etnik. Apalagi kalau cara-cara “memperjuangkan
tegaknya Islam” dengan klaim jihad untuk menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar tetapi
dengan cara-cara kekerasan.
Fenomena dari terjadinya terorisme sebagaimana yang
akhir-akhir ini “terjadi” di Indonesia, akarnya bisa dilihat dalam dua sisi
kepentingan yang bertabrakan dan ditabrakkan. Bertabrakan terjadi sebagai
akibat “undesigned actions”, sedang ditabrakkan terjadi oleh adanya “actions
by design”. Yang pertama, yaitu “undesigned actions” adalah karena
peristiwa-peristiwa radikalitas keagamaan itu muncul sebagai bentuk atau
respons “umat beriman” yang dengannya merasa terpanggil untuk melakukan
perubahan-perubahan secara radikal, sekalipun harus menyerahkan jiwa sendiri.
Tentu pilihannya itu – berdasarkan atas tafsir sepihaknya. Sedang ditabrakkan
atau actions by design adalah strategi memenangkan kompetisi peradaban
global yang berporos kepada kepentingan kekuasaan dan ekonomi kapitalistik pada
tataran negara-negara.
Berdasarkan pada pendekatan actions by design, kemunculan
terorisme bisa dijelaskan ke dalam dua sisi juga, yakni sisi eksternal
dan sisi internal. Pada sisi eksternal, munculnya terorisme – dalam
batas-batas tertentu bisa dilihat sebagai desain alias kepentingan
negara-negara Barat, khususnya Amerika dan sekutunya. Desain itu bertolak pada prejudice
Barat secara berlebihan. Dalam pandangan mereka, ”kebangkitan umat Islam akan
membahayakan eksistensi kejayaan mereka. Agar Islam tidak bangkit, perlu
dilakukan strategi, yaitu Islam harus dicitrakan sebagai sebuah agama yang
kejam, yang tidak berkemanusiaan, dan yang gemar membunuh orang seenaknya.
Target di balik pengembangan prejudice seperti itu ialah agar
kebangkitan Islam akan ditolak oleh peradaban kemanusiaan”. Untuk itu, Barat
sengaja memberi ruang dan menciptakan ruang untuk timbulnya banyak radikalisme
di kalangan umat Islam sendiri.
Ketika sebagian umat Islam terjebak masuk ke dalam perangkap itu, lantas
masyarakat Barat mudah membuat stigma. Islam dan umat Islam distigma dengan
stigma: fundamentalisme, ekslusifisme, dan terrorisme. Islam, hanyalah
denominasi agama dan kepercayaan yang menghasilkan fanatisme”.
Sedang dari sisi internal, ”kaum teroris itu
berdalih bahwa mereka melakukan untuk melawan Amerika dan sekutunya”. Mengapa?
Karena mereka berpandangan bahwa Amerikalah yang lebih dahulu mengajarkan dan
mempraktikkan terrorisme yaitu dengan membumihanguskan Afganistan dan Irak.
Dari akar pandangan inilah maka mereka berdalih bahwa apa yang dikerjakan
adalah sebagai imbangan dan perlawanan. Melawan Amerika dan sekutunya yang
telah berbuat teror, adalah didefinisikan sebagai terrorisme hasanah,
atau terrorisme yang berkategori baik, karena didasarkan pada argumen keagamaan
yang kuat.
Dari paham ini pula, menjadi bisa dijelaskan bahwa terorisme terjadi dalam tiga
kemungkinan. yaitu: pertama, terdapat konsprirasi besar dari luar yang
ingin menghancurkan Islam dari dalam. Kedua, terdapat teks-teks dalam
Alquran dan Hadits yang dijadikan sandaran untuk melakukan kekerasan, dan ketiga,
ada yang salah dalam proses pendidikan kita sehingga berpeluang melahirkan
agen-agen teroris”.
Namun demikian, apapun istilah dan penyebabnya, cara-cara terorisme dengan
dalih apapun, adalah suatu kebiadaban. Dengan teror, agama-agama dan
peradaban-peradaban manusia, tidak lagi menjadi tupangan hidup dalam kedamaian
tetapi menjadi penyalur dan saluran kebencian, kedendaman, dan tidak kekerasan,
apalagi kalau sasaran dari kesemuanya itu adalah mereka yang tidak
tersangkut-paut ke dalamnya. Tuhan menciptakan dan menghidupkan manusia, tetapi
mengapa di antara manusia itu sendiri membunuh di antara sesama.
e.
Desain Pembangunan
Membangun partisipasi rakyat terhadap program-program
pembangunan fisik maupun nonfisik adalah suatu perencanaan sosial (social
planning) yang mengarahkan kepada pembentukan pemahaman bersama secara
simpatik, sehingga di dalam diri rakyat itu sendiri timbul kebutuhan untuk ikut
terlibat secara positif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Keterlibatan yang dimaknai oleh mereka berdasarkan atas konsekuensi-konsekuensi
logis yakni ikut membantu, baik dalam arti material seperti tumbuh inisiatif
untuk menggalang dana-dana yang dikumpulkan dari masyarakat sendiri maupun
dalam arti immaterial berupa sumbangan pemikiran dan keikutsertaan untuk
bertanggungjawab. Nilai penting dari tumbuhnya partisipasi masyarakat demikian
adalah pertama, tumbuhnya persepsi masyarakat bahwa pemerintah dan pejabat
pemerintah akan dinilai sangat positif. Kedua, ketika persepsi positif itu
sudah tumbuh, maka respons dalam bentuk sikap dan tIndonesiaakan yang
diekspresikan juga akan positif. Tumbuhnya respons yang positif demikian ini,
bukan saja akan mengurangi beban pemerintah tetapi juga akan melahirkan
pemahaman baru bahwa rakyat dan pemerintah perlu bersatu dan menyatu. Kalau
kondisi demikian sudah tumbuh, maka apa yang selama ini kita inginkan yaitu
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah akan tumbuh dengan
sendirinya. dan inilah sebetulnya modal dasar pembangunan yang sangat
menentukan terhadap berhasil atau tidaknya program-program pembangunan dilihat
dari perspektif sosial-budaya.
Model pendekatan sosial-budaya pada dasarnya adalah suatu
model berfikir, merencanakan, melaksanakan, dan mengontrol suatu aktivitas
dengan menggunakan paradigma yang secara umum dimengerti, digunakan, dan
dipilih atau disepakati oleh warga masyarakat umum sebagai model yang paling
dikuasai. Dengan demikian, pendekatan sosial-budaya merupakan the
inside-model, yakni model dari dalam. Pentingnya merencanakan, melaksanakan,
dan melakukan pemeliharaan hasil-hasil pembangunan beserta dengan
pengawasan-pengawasannya berdasarkan atas perspektif sosial-budaya adalah
pembangunan dan hasil-hasil pembangunan itu adalah milik dan tanggungjawab
bersama, dan bukan milik dan tanggungjawab pemerintah sebagaimana kesan umum
yang terjadi pada pemerintahan era orde-baru.
Pentingnya menggunakan the inside-model adalah
pertama, bahwa warga masyarakat akan mau berpartisipasi terhadap suatu
pembangunan kalau mereka memahami dengan sangat baik mengenai apa makna
pembangunan itu bagi dirinya. Makna di sini meliputi dua hal penting yaitu dari
sudut kekinian dan dari sudut masa depan. Pada sudut kekinian penjabarannya
adalah bahwa program pembangunan yang ditawarkannya itu haruslah bukan persoalan
yang sangat asing di dalam pengalaman empirik warga masyarakat yang
bersangkutan. Dengan kata lain, program-program pembangunan yang dipilih
sepatutnya didasarkan atas kebutuhan-kebutuhan yang dianggap paling mendasar
bagi kebutuhan warga masyarakatnya sendiri. Yang kedua, ketika jenis
pembangunan itu dianggap familiar dengan persoalan dan pengalaman warga
masyarakat itu, maka jika hal itu dikerjakan, harapan-harapan macam apa yang
bisa diperoleh untuk masa-masa mendatang haruslah jelas. Kejelasan itu perlu
dilihat dalam konteks peningkatan kesejahteraan warga masyarakat secara umum
dan bukan hanya untuk segelintir orang. Jadi, membangun partisipasi masyarakat
terhadap program pembangunan hanya bisa dilakukan kalau kita telah melakukan
beberapa pentahapan:
Pertama, kita harus mengetahui secara tepat nilai-nilai,
kebiasaan-kebiasaan, dan norma-norma yang dijadikan acuan warga masyarakat.
Pertanyaannya ialah bagaimana merencanakan suatu program pembangunan yang
selaras dengan nilai-nilai, kebiasaan-kebiasaan, dan norma-norma yang ada; atau
bagaimana menjelaskan arah pembangunan yang ditempuh itu agar tidak
bertabrakan. Dengan kata lain, program pembangunan itu sebetulnya bisa
mengukuhkan nilai-nilai tersebut. Kesulitan untuk menjawab pertanyaan ini ialah
jikalau kita sendiri belum memiliki pengetahuan mendasar mengenai sistem nilai
dan sistem norma termasuk kebiasaan-kebiasaan warga masyarakat itu sendiri.
Kedua, apabila sistem nilai, dan sistem norma masyarakat sudah
kita pahami, lalu bagaimana persepsi masyarakat terhadap jenis-jenis program
pembangunan yang ditawarkan. Dengan kata lain, siapa yang paling diuntungkan
kalau suatu program pembangunan dijalankan? Apakah pemerintah daerah, apakah
rakyat, atau orang lain misalnya investor, padaenganang, dsb? Perlu pertanyaan
kritis: pada sisi mana rakyat memperoleh keuntungan terhadap program
pembangunan tersebut? Rakyat yang memperoleh keuntungan itu, rakyat pada
kategori-kategori apa? Pertanyaan demikian ini tentu tidak mudah dijawab kalau
kita sendiri tidak memiliki informasi yang cukup mengenai problem-problem yang
umum dihadapi dan dirasakan warga masyarakat dalam kaitannya dengan
pengembangan diri, seperti pengembangan di dalam kegiatan ekonomi, kegiatan
sosial, keagamaan, maupun kegiatan sosial-budaya. Mengapa? Sebab manusia
memiliki kebutuhan-kebutuhan pokok yang harus-kebutuhandapat terpenuhi yaitu
kebutuhan-primer, kebutuhan sekunder, dan kebutuhan tertier seperti kebutuhan
akan rasa aman, dan aktualisasi diri. Ini berarti bahwa setiap rancangan
pembangunan harus bisa dijelaskan secara tepat nilai kegunaannya bagi warga
masyarakat dalam konteks pemenuhan kebutuhan-kebutuhan tadi – jika kita
menginginkan mereka ikut berpartisipasi.
Ketiga, apabila kita sudah bisa merancang suatu program
pembangunan yang sesuai dengan sistem nilai dan sistem norma masyarakat, serta
program pembangunan itu diyakini dapat memberi keuntungan bagi warga masyarakat
oleh karena pembangunan itu ada kaitannya dengan fasilitasi pemenuhan
kebutuhan, maka pertanyaan berikutnya yang perlu diajukan ialah bagaimana warga
masyarakat itu merespond dan ikut bertanggungjawab untuk memberikan sumbangan,
pemeliharaan, dan mengontrol segala hal yang terkait dengan pembangunan
tersebut? Dengan kata lain, bagaimana menumbuhkan sikap sense of belonging
(sikap ikut handerbeni) masyarakat. Kalau sense of belonging masyarakat
sudah terbentuk, maka pemerintah daerah akan relatif mudah menjalankan roda
pemerintahan terutama dalam kaitannya dengan masalah pembangunan daerah.
Untuk dapat terciptanya kondisi ideal demikian itu,
dibutuhkan informasi yang cukup sehingga perencanaan dan pelaksanaan program
pembangunan tidak salah alamat. Untuk itu, menjadi sangat mendesak untuk
dilakukan penelitian sosial budaya masyarakat dengan pendekatan-pendekatan
sosial-budaya.
Pendekatan
Sosial Budaya
Penelitian
sosial budaya meliputi dua hal penting yaitu substansi dan metodologi. Dari segi
substansi, penelitian sosial-budaya meliputi masalah-masalah yang dianggap
terpenting dalam kehidupan mereka sebagai makhluk sosial dalam kaitannya dengan
pemenuhan kebutuhan-kebutuhan biologis, sosial, dan adab.
Kebutuhan-kebutuhan biologis sebagai kebutuhan primer
manusia adalah kebutuhan-kebutuhan untuk makan, minum, tempat tinggal, dsb.
Untuk dapat terpenuhinya kebutuhan biologis tersebut, masyarakat manusia
melakukan serangkaian tIndonesiaakan ekonomi seperti bertani, berdagang,
berwirausaha, dsb. Pekerjaan-pekerjaan itu dilakukan atas dasar pengetahuan,
kebiasaan-kebiasaan, norma-norma, dan nilai-nilai yang dipandang baik dan benar
agar dapat terpenuhinya harapan-harapan pemenuhan akan kebutuhan tersebut dan
keseluruhan dari tIndonesiaakan-tIndonesiaakan itu dapat diterima secara
sosial. Kalau kebutuhan biologis itu terpenuhi atau untuk mencapai pemenuhan
kebutuhan biologis itu, masyarakat manusia membutuhkan pemenuhan kebutuhan
sosial yaitu melakukan interaksi-interaksi sosial dan membentuk
kelompok-kelompok sosial berdasarkan atas kepentingan yang lebih luas seperti
kelompok petani, kelompok pedagang, ormas sosial keagamaan, dan partai politik.
Kemudian untuk dapat berjalannya serangkaian tIndonesiaakan dalam kaitannya
dengan pemenuhan kebutuhan biologis dan kebutuhan sosial, masyarakat manusia
membutuhkan aturan-aturan, sistem-sistem norma, dan sistem-sistem nilai
(kebutuhan adab) yang kegunaannya fungsional yaitu agar keseluruhan hidup
masyarakat manusia itu dapat berjalan secara aman, teratur, dan beradab.
Keseluruhan dari pola-pola tIndonesiaakan yang dijalankan dalam kerangka
pemenuhan kebutuhan-kebutuhan biologis, kebutuhan sosial, dan kebutuhan adab
tadi, dalam perwujudannya terkait dengan persepsi mereka tentang hakekat atau
makna hidup (di dunia ini), makna kerja, makna waktu, makna hubungan
antarsesama, dan makna alam. Apabila hidup di dunia ini pendek sedang hidup di
akhirat adalah abadi, maka apakah masyarakat yang bersangkutan kemudian
menganggap bahwa hidup di dunia ini tidak terlalu penting tetapi yang lebih
penting adalah hidup di akhirat nanti? Jika demikian sikap umumnya warga
masyarakat, lalu apakah semangat kerja di dunia untuk memaksimalisasi potensi
diri guna mencapai hasil optimal di dunia ini menjadi rendah? Atau sebaliknya,
apakah tidak mungkin justru karena hidup di dunia ini pendek maka mereka justru
ingin berprestasi dan meningkatkan etos kerjanya; atau malahan mereka
mementingkan “persiapan” hidup di akhirat dan mengabaikan kepentingan duniawi
oleh karena kedua hal itu (duniawi dan ukhrawi) tidak ditempatkan sebagai suatu
proses kesinambungan kehidupan melainkan dua kehidupan yang bertolak-belakang?
Proses berfikir demikian ini seringkali mewarnai keadaan riil masyarakat kita,
termasuk sikap dan respond mereka terhadap program-program pembangunan itu
sendiri.
Pertanyaan yang kemudian perlu dijawab kemudian adalah
sistem-sistem nilai, dan sistem-sistem norma termasuk kebiasaan-kebiasaan yang
umum berlaku dalam kehidupan masyarakat dalam rangka memenuhi
kebutuhan-kebutuhan biologis, sosial, dan kebutuhan adab itu bagaimana.
Seberapa jauh sikap-sikap seperti menghambat dalam keikutsertaannya dalam
program-program pembangunan, dan bagaimana mengubah hambatan-hambatan itu
menjadi potensi-potensi dan peluang-peluang yang bisa dikembangkan?
Dari segi metodologi, berarti strategi-strategi macam apa
yang bisa digunakan untuk menggali informasi dan pengetahuan-pengetahuan budaya
(social-knowledengane) masyarakat dalam bentuknya sebagai sistem-sistem
nilai dan sistem-sistem norma yang digunakan sebagai acuan bagi warga
masyarakat untuk memahami, memaknai, dan menentukan pilihan-pilihan mengenai
jenis2 program pembangunan yang dianggap cocok, model-model partisipasi rakyat
yang bisa dikembangkan, dan kebutuhan-kebutuhan jangka pendek dan jangka
panjang dalam kerangka peningkatan perbaikan kesejahteraan hidup, peningkatan
hubungan yang harmonis antara rakyat dengan pemerintah daerah, dan peningkatan
kualitas hidup itu sendiri. Ini berarti bahwa secara metodologis, penelitian sosial
budaya di sini berupa strategi-strategi, dan teknik-teknik untuk memahami
berbagai aspek tadi, dengan ciri-ciri: menggunakan ukuran-ukuran penilaian masyarakat
setempat (inside looking) bukan ukuran-ukuran masyarakat luar (outside
looking). Pendekatan ini ditandai oleh model penelitian kualitatif yang
berciri lebih mementingkan makna (pengertian) daripada sekedar angka-angka.
Dilihat dari perspektif sejarahnya itu globalisasi merupakan cerminan manusia modern
sendiri, sebagaimana digambarkan dengan bagus oleh Goethe
(wafat 1832) dalam tragedi Faust. Diangkat dari legenda akhir abad pertengahan
tentang seorang tabib yang juga tukang sihir yang amat ditakuti di Eropa ketika
itu, Goethe memberi gambaran bahwa man modern adalah pribadi ambisius yang
tidak pernah puas pada penget yang dikuasainya (Dilthey 1957). Ia telah
menguasai falsafah, sastra, ilmu hukum, kedokteran, dan teologi. Tetapi masih
belum merasa memiliki apa-apa. Dia ingin memiliki segala-galanya dan itu hanya
dapat dicapai dengan menguasai dua alam sekaligus, yaitu kerajaan dunia dan
alam spiritual. Kerajaan benda2 dan kerajaan ilmu penget. Karena ilmu yang
mampu membuat seseorang menguasai dua alam itu berada di tangan Setan
(Mephistopeheles), Faust berrsedia menggadaikan jiwanya kepada Setan selama 25
tahun demi cita2 yang . ingin digapainya. Di pengujung usianya Faust memutuskan
kontraknya dengan Setan. . Dalam hatinya ia berkata, untuk apa lagi tergantung
pada Setan, toh ilmu Setan . telah dia kuasai. Kini dia menyaksikan betapa
kekayaannya begitu melimpah ruah . melampaui kekayaan Nabi Sulaiman, dan cukup
untuk 100 keturunan. Wil kerajaannya . juga sebegitu luasnya tidak kalah dari
wil kemaharajaan Romawi dan Jengis . Khan. Namun sang penakluk itu akhirnya
sadar juga. Ia merasa perlu bertobat . dan minta ampun kepada Tuhan. Sejak itu
dia mulai banyak berderma, serta mendirikan . rumah sakit, sekolah,
universitas, museum seni, yayasan-yayasan kemanusiaan . dan tempat-tempat
ibadah..
Melalui tragedi Faust ini kita memperoleh banyak iktibar.
Sejak awal kelahirannya globalisasi modern itu didorong oleh hasrat untuk
menguasai dunia secara material dan sekaligus secara kultural dan spiritual.
Hasrat itu menemukan bentuknya yang sesuai stlh bangkitnya kapitalisme,
dicapainya kemajuan ilmu penget dan teknologi, hadirnya falsafah positivisme,
materialisme, dan utilitarianisme, dan berkembangnya ideologi keduniaan serta
teori-teori ilmiah yang kesemuanya itu dapat menopang kokohnya globalisasi.
Itulah ilmunya Faust. Kekuatannya jauh lebih dahsyat dari ilmu sihirnya
tukang-tukang sihir Firaun dan Harry Potter.
1. Masyarakat Majemuk Indonesia
Indonesia adalah sebuah masyarakat majemuk (plural
society), yaitu sebuah masyarakat negara yang terdiri atas lebih dari 500
sukubangsa (ethnik) yang dipersatukan oleh sistem nasional dalam wadah sebuah
negara kesatuan Indonesia. Jika corak masyarakat majemuk Indonesia yang
ditandai penekanannya pada kesukubangsaan dan kelompok-kelompok sukubangsa yang
beranekaragam kebudayaannya ini tidak dikelola secara tepat, maka akan mudah
melahirkan potensi-potensi destruktif, di antaranya: (a) masyarakat majemuk
yang menghasilkan batas-batas sukubangsa yang didasari oleh stereotipe dan
prasangka negatif. Jika ini dibiarkan tanpa arah bangunan ke-Indonesia-an yang
jelas, bisa memicu munculnya stigma sosial dan pengambinghitaman
antarsukubangsa; (b) Pada gilirannya, kondisi seperti itu akan dengan mudah
melahirkan cara pandang perbedaan secara diskriminatif antarsukubangsa itu
sendiri. Cara pandang diskriminatif ini tercermin antara lain pada pembedaan
warga (suku) asli versus pendatang disertai dengan sikap merendahkan dan
kebencian, seperti kasus konflik Sambas, Ambon, Kalimantan Tengah, dsb; dan (c)
kondisi yang demikian itu akan semakin dikukuhkan ketika ada kepentingan yang
lebih luas, misalnya kepentingan politik kekuasaan dan perebutan sumber-sumber
daya alam. Dalam hal ini, perbedaan dan sikap serta tIndonesiaakan
membeda-bedakan, dimanfaatkan untuk kepentingan Indonesiaividu atau kelompok
dengan mengabaikan kepentingan yang lebih luas yaitu kesatuan dan persatuan
Indonesia.
Pada era pemerintahan Presiden Sukarno misalnya, fenomena
seperti di atas dicoba diselesaikan dengan melarang kesukubangsaan sebagai
potensi kekuatan politik, guna keutuhan bangsa Indonesia dan memenangkan
semangat nasionalisme. Kebijakan politik kesukubangsaan waktu itu – adalah
politik amalgasi atau peleburan sukubangsa-sukubangsa menjadi sebuah bangsa
yaitu Indonesia, melalui perkawinan antarwarga sukubangsa yang berbeda-beda.
Kemudian pada era pemerintahan Suharto, tidak hanya kebijakan pelarangan
penggunaan sukubangsa sebagai acuan kepentingan politik, tetapi juga pelarangan
potensi politik dari agama dan ras sebagaimana konsep SARA. Rupanya, pelarangan
yang dilakukan secara represif dengan menggunakan kekuatan militer secara
otoriter, ternyata hanya meredam berbagai gejolak sosial yang bersifat semu.
Begitu pula kebijakan ”penyeragaman” corak pemerintahan pada tingkat pedesaan
yang secara tradisional bercorak semi-otonomi menjadi bercorak seperti
pemerintahan desa Jawa yang dikuasai dan dikendalikan oleh pemerintah yang
dilakukan oleh Ditjen PUOD, justru berakibat kepada lemah dan melemahnya
kekuatan kearifan lokal (local wisdom) sebagai acuan masyarakat untuk
dapat mengatur lingkungan sosialnya. Ini berarti bahwa desain untuk membangun
masyarakat madani (bercorak demokratis dan multikulturalistik) telah mengalami
kegagalan.
Mendesain ulang masyarakat plural yang monokultural ke
dalam masyarakat multikultural yang berpandangan multikulturalisme, karenanya
menjadi tuntutan yang mendesak.
Pendekatan Culture Fertilization
Inti dari apa yang disebut kebudayaan ialah ”cara hidup
masyarakat, baik masyarakat dalam artian sempit seperti masyarakat-masyarakat
tertentu yang dibatasi oleh kesatuan wilayah atau etnisitas, tetapi juga
masyarakat dalam arti luas sepertu masyarakat bangsa. Cara hidup tadi
terinternalisasi dan tersosialisasi secara berkelanjutan sehingga membentuk
pandangan dan pengetahuan, keyakinan dan anggapan-anggapan, yang keseluruhannya
itu menjadi dan dijadikan model tIndonesiaakan dan hasil tIndonesiaakan. Pada
masing-masing masyarakat tadi, dalam batas-batas tertentu memiliki perbedaan
sekaligus persamaan dengan masyarakat di luarnya. Perbedaan-perbedaan yang
menjadi khas dari masing-masing masyarakat yang bersangkutan – jika
diakumulasikan – menjadi masyarakat yang multikultural, dan karena itu ia
memiliki potensi-potensi yang bisa bercorak negatif, tetapi juga sebaliknya
menjadi potensi positif.
Dilihat dari isi (substansi: pengetahuan dan keyakinan)
maupun ekspresi (tIndonesiaakan dan keputusan), setiap kebudayaan itu dinamik.
Karena itu, dilihat dari dimensi ruang dan waktu, kebudayaan-kebudayaan
masyarakat itu dapat dipilah ke dalam tiga corak, yaitu (1) kebudayaan yang sudah
terbentuk/membentuk; (2) kebudayaan yang sedang membentuk; dan (3) kebudayaan
yang direncanakan untuk dibentuk.
Dalam konteks Indonesia, kebudayaan-kebudayaan sukubangsa
yang sudah membentuk itu, seharusnya dijadikan ”acuan awal” untuk memahami
potensi-potensi yang bisa menyumbangkan kepada konsep kebudayaan dewasa ini
(sedang membentuk) dan kebudayaan Indonesia dalam rancangan ke depan, baik
dalam level masyarakat Indonesia sendiri maupun dalam kaitannya dengan
pergaulan dan persinggungan dengan kebudayaan-kebudayaan global.
Upaya-upaya untuk mencapai idealitas yang tak terjerabut
dari akar-akar kebudayaan kesukubangsaan, salahsatunya ialah dengan pendekatan
culture fertilization. Makna culture fertililization sebagai pendekatan
di sini ialah mendesain perbedaan-perbedaan budaya (sebagaimana masyarakat
Indonesia) sebagai potensi (anugerah/maslahat) bukan sebagai kerugian (madharat),
dengan cara memadukan, meramu, dan mengembangkannya sesuai dengan tuntutan dan
perubahan sosial, sehingga menjadikan kekuatan dan penguatan ke-Indonesia-an.
Cara yang bisa ditempuh ialah melalui penerimaaan dan penghormatan perbedaan
itu sendiri dalam satu sisi, dan mencari titik temu kesamaan sebagai identitas
keIndonesiaonesiaan dalam sisi yang lain. Kedua hal itu, menjadi prasyarat dari
suatu wujud masyarakat madani yang ciri-cirinya antara lain demokratisasi.
Masyarakat demokratis adalah masyarakat yang dalam ciri-ciri kulturalnya
menunjukkan bahwa warganya memiliki kesadaran terhadap keberagaman dan karena
itu cara hidup yang dinilai beradab ialah menghargai perbedaan itu sendiri
sekaligus mengupayakan mencari titik temu yang memungkinkan guna kepentingan
yang lebih luas. Kesadaran dan penghargaan atas perbedaan demikian, baru
memungkinkan kalau didukung oleh faktor-faktor lain seperti keteraturan hukum,
keadilan sosial ekonomi dan politik, dan sebagainya.
Dengan kata lain, proses-proses menuju ke sana tidak lalu
berarti tanpa memunculkan konflik, tetapi konflik yang terjadi dalam proses
menurut prinsip demokrasi harus mengikuti hukum atau aturan main yang adil dan
beradab. Ketaatan atau kepatuhan pada hukum yang berlaku, adalah salah satu
syarat mutlak bagi berlakunya demokrasi dalam kehidupan masyarakat. Tanpa
adanya ketaatan pada hukum, maka yang ada adalah kerumunan dan kekacauan, di
mana masing-masing pihak atau kekuatan berlaku semena-mena. Jadi melalui hukum
inilah kebudayaan dan peradaban seperti halnya perikemanusiaan, termasuk
terwujudnya kesetaraan derajat Indonesiaividu demi kesejahteraan bersama, dapat
ditegakkan.
Dalam masyarakat multikultural seperti Indonesia,
paradigma hubungan dialogal atau pemahaman timbal balik sangat dibutuhkan,
untuk mengatasi ekses-ekses negatif dari suatu problem disintegrasi bangsa.
Paradigma hubungan timbal balik dalam masyarakat multikultural mensyaratkan
tiga kompetensi normatif, yaitu kompetensi kebudaya, kemasyarakatan dan
kepribadian. Kompetensi kebudaya adalah kumpulan pengetahuan yang memungkinkan
mereka yang terlibat dalam tIndonesiaakan komunikatif membuat interpretasi-interpretasi
yang dapat mengkondisikan tercapainya konsesus mengenai sesuatu. Kompetensi
kemasyarakatan mrp tatanan2 sah yang
memungkinkan mereka yang terlibat dalam tIndonesiaakan komunikatif membentuk
solidaritas sejati. Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang memungkinkan
seorang subjek dapat berbicara dan bertIndonesiaak dan karenanya mampu
berpartisipasi dalam proses pemahaman timbal balik sesuai konteks tertentu dan
mampu memelihara jati dirinya sendiri dalam berbagai perubahan interaksi.
wikipedia.com











0 komentar:
Posting Komentar